SEPRI NURWAHIDIN INFORMASI CENTER
Semangat Pemuda Desa Yang Ingin Menjadikan Desa Tempat Kelahirannya Menjadi Labih Baik
SEO BLOG & TEMPLATES
PopularPost
Recent Post
Berita, Dana Desa
Perangkat Desa Tak Paham UU Desa Itu Salah Siapa ? -
Jika ada yang bertanya, sudah pahamkah perangkat desa terhadap UU Desa 2014? Sudah pasti semua akan sepakat kalau jawabannya adalah TIDAK. Kemudian jika ada yang bertanya lagi, kalau mereka (perangkat desa) sudah paham dengan UU Desa tersebut apakah mereka sudah mengimplementasikan dengan baik dan benar tujuan dari UU Desa tersebut? Ini pun jawabnya sudah pasti BELUM. Darimana tolok ukurnya? Tentu saja banyak, namun yang paling gampang dilihat adalah dari sisi transparansi (keterbukaan) pemerintah desa dalam melaksanakan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di desa. Berikut ini salah satu tulisan yang dikutip dari lingkardunia.com, yang mengulas perihal sejauhmana pemahaman perangkat desa terhadap UU Desa dan keterbukaan pemdes sendiri terhadap pelaksanaan pembangunan di desa.
Jika ada yang bertanya, sudah pahamkah perangkat desa terhadap UU Desa 2014? Sudah pasti semua akan sepakat kalau jawabannya adalah TIDAK. Kemudian jika ada yang bertanya lagi, kalau mereka (perangkat desa) sudah paham dengan UU Desa tersebut apakah mereka sudah mengimplementasikan dengan baik dan benar tujuan dari UU Desa tersebut? Ini pun jawabnya sudah pasti BELUM. Darimana tolok ukurnya? Tentu saja banyak, namun yang paling gampang dilihat adalah dari sisi transparansi (keterbukaan) pemerintah desa dalam melaksanakan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di desa. Berikut ini salah satu tulisan yang dikutip dari lingkardunia.com, yang mengulas perihal sejauhmana pemahaman perangkat desa terhadap UU Desa dan keterbukaan pemdes sendiri terhadap pelaksanaan pembangunan di desa.
Dari 280 desa dan kelurahan yang ada di kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, "apakah seluruh perangkatnya sudah paham tentang UU Desa?". Inilah yang menjadi pertanyaan bagi seluruh masyarakat kabupaten Grobogan.
Dengan adanya UU Desa yang jelas -jelas mengamanatkan kewenangan desa dalam pengelolaan dan perencanaan pembangunan di desa, tentunya akan memberikan pandangan dan cara berfikir yang jauh berbeda dari kondisi sebelum UU Desa itu di tetapkan dan mulai di berlakukan. Dimana kewenangan yang di amanatkan dalam UU Desa, jelas memberikan amanat dibentangkannya otonomi daerah sampai pada level pemerintahan di tingkat desa.
Dalam hal ini, negara memberikan penghargaan yang besar kepada setiap desa, bahwa desa merupakan sebuah bagian dari pembangunan negara. Desa bukan lagi sebagai obyek melainkan sebagai subyek yang ikut serta dalam pembangunan negara.
Namun bagaimana pemahaman ini mampu di pahami oleh setiap kepala desa dan perangkat desa dalam mengelola dan mengembangkan desanya masing – masing?
Sementara jika kita berkacamata dari azas Keterbukaan Informasi publik di tingkatan desa, Sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Desa no 6 tahun 2014, dimana Pemerintah desa harus berprinsip pada azas Keterbukaan. bahkan pada pasal 82 ayat 4 menyebutkan Pemerintah Desa wajib menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa, dan Anggaran Pendapatan juga Anggaran Belanja Desa kepada masyarakat desa melalui layanan informasi kepada umum dan melaporkannya dalam Musyawarah Desa paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
Namun pada kenyataan di lapangan, kebanyakan pemerintah desa selalu berkelit ketika ada masyarakat yang meminta dokumen tentang desa terkait hal-hal yang boleh diketahui oleh publik. Bahkan tidak sedikit perangkat desa yang membantah kalau "dokumen APBDes adalah dokumen rahasia".
Dengan melihat fenomena tersebut, artinya masih banyak perangkat desa yang belum paham tentang UU Desa, baik dari kepala desa, perangkat desa, dan tentunya masyarakat yang seharusnya turut serta mengawasi dan membangun desa. Kondisi seperti ini tentunya sangat menghambat dalam pembangunan desa , dan sangat rawan sekali penyelewengan dan penyalahgunaan Dana Desa. Ini sebuah situasi yang benar-benar konyol. Mulai dari proses perencanaan, pelaksaanaan, sampai pada laporan, masyarakat nyaris tidak memperoleh haknya untuk mengetahui kinerja dari aparatur pemerintah desa.
Meminjam statemen dari Menteri Desa Marwan Ja’far, “Dana desa harus di umumkan di masjid-masjid” Apakah pemerintah desa sudah melakukan keterbukaan sampai pada yang di harapkan Pak Menteri ? Rasanya jauh panggang dari api. Karena kondisi di lapangan tidak seperti yang diharapkan oleh pak menteri. Ternyata banyak sekali Kepala Desa dan Perangkat Desa yang tidak paham tentang UU Desa.
Ini adalah tugas kita bersama untuk ikut berperan dalam melakukan pengawasan pembangunan desa, bukan hanya dari pendamping desa yang saat ini sudah di jalankan oleh kementerian desa, namun kita sebagai masyarakat desa harus turut serta mengawal dan mengawasi bagaimana pemerintah desa dalam mengelola desa.
UU Desa no 6 tahun 2014 pada pasal 82 sudah membuka kran akan keterbukaan informasi publik yang sangat luas untuk kita semua . Untuk itu sebagai warga negara Indonesia kita harus menjalankan Amanat UU Desa, jangan sampai ada Kepala desa dan perangkat desa yang tersangkut kasus tentang pengelolaan Dana Desa karena tak paham UU Desa.
Sumber: lingkardunia.com
Bahan Pendampingan, Dana Desa
Buku Tanya Jawab Seputar Dana Desa - Salah satu ketentuan penting dari Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa adalah hadirnya Dana Desa yang bersumber dari APBN. Dana Desa merupakan bentuk kongkrit pengakuan Negara terhadap hak asal-usul Desa dan kewenangan lokal berskala Desa. Dana Desa diharapkan dapat memberi tambahan energi bagi Desa dalam melakukan pembangunan dan pemberdayaan Desa, menuju Desa yang kuat, maju dan mandiri. Begitu penting dan strategisnya Dana Desa, sehingga wajar apabila Dana Desa mendapat perhatian sangat besar dari publik, karena nilai nominalnya yang relatif besar. Sementara banyak pihak yang merasa waswas terhadap kompetensi dan kapabilitas perangkat Desa dalam pengelolaan dana tersebut. Sepanjang tahun 2015, Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi telah mempelajari dan mengevaluasi berbagai kekurangan dan kelemahan dalam implementasi UU Desa, khususnya terkait Dana Desa. Hasilnya, kami masih menemukan banyaknya pertanyaan baik dari masyarakat Desa, Pemerintahan Desa, maupun stakeholders Desa. Umumnya pertanyaan tersebut berhubungan dengan aspek perencanaan, penggunaan, dan pertanggung-jawaban Dana Desa.
![]() |
| Buku Tanya Jawab Dana Desa |
Hal lain yang mendasar adalah pemahaman masyarakat dalam membedakan Dana Desa yang bersumber dari APBN dan Alokasi Dana Desa yang bersumber dari APBD. Penekanan terhadap perbedaan dua nomenklatur tersebut penting menjadi perhatian, bukan semata-mata karena alasan administratif ketatanegaraan, tetapi juga karena keduanya memiliki dasar filosofis yang berbeda.
Melalui buku ini, berbagai pertanyaan tentang Dana Desa yang paling sering diajukan oleh masyarakat Desa, perangkat Desa, maupun stakeholder Desa, akan diulas melalui jawaban-jawaban yang lugas dan opsional. Beberapa pertanyaan yang tampak ‘ringan’ dibahas secara eksploratif. Misalnya, kenapa Dana Desa tidak boleh digunakan untuk membangun kantor Desa, untuk seragam perangkat Desa, untuk membangun SD atau SMP, dan lain sebagainya.
Dengan demikian, buku ini disusun sebagai media sosialisasi Dana Desa sekaligus pedoman bagi masyarakat, Pemerintahan Desa, serta stakeholder Desa dalam mengelola Dana Desa sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Kami berharap hadirnya buku ini dapat memberikan kontribusi yang nyata dalam rangka melaksanakan visi pembangunan dan pemberdayaan Desa, yakni mewujudkan Desa yang kuat, mandiri, dan demokratis.
Siapa yang tak nonton aksi TimNas U 16 yang sangat ciamik, Bagas dan Bagus serta Supriyadi yang mempunyai kecepatan berlari luar biasa. sebuah tontonan olah raga yang sangat menyita perhatian sepak bola nasional. mungkin sebagian kita sudah tau bagaimana perjuangan anak anak muda menjadi luarbiasa, bibit bibit unggul dari Sekolah Sepak Bola (SSB) serta daerah yang berhasil di himpun Fakhri Husaini menjadikan Tim U 16 bermain ciamik di piala Asia 2018.
Indonesia punya TimNas U 16, Braja Asri juga punya tim sepak bola yang cukup potensial yakni RBAC, memiliki pemain senior yang handal yaitu Sutarji dan Tejo yang memiliki pengalaman dan jam terbang yang tinggi, mungkin yang saat ini berusia 16 tahunan tidak asing dengan Riski dan Afif, penyerang yang sangat gesit menerobos lini pertahanan lawan. masih ingatkan aksi Hendri dengan lincahnya membawa bola, dengan kemampuan larinya yang mirip denga aksi supriyadi saat menggiring bola 11 12 dengan fahrul yang juga mempunyai kecepatan saat membawa bola, memiliki benteng pertahanan yang kokoh yaitu Candra, Rudi, Dicki, dan masih banyak lagi pemain muda berbakat lainnya.
Warga Braja Asri mungkin sudah mulai lupa akan aksi aksi pemain bola lokal, sebenarnya wajar juga warga banyak yang sudah lupa, ini dikeranakan sudah begitu lama tidak ada kompetisi antar kampung yang di selenggarakan di Braja Asri. pembinaan bibit muda pun sudah lama tidak dilakukan.
Terselenggaranya Braja Asri CUP 2018 dan munculnya pemain pemain muda berbakat menjadikan sepak bola Braja Asri seolah bangkit dari tidur panjangnya, kita bisa melihat banyak bakat yang bisa dikembangkan dari pemain muda. banyak kebanggaan nampak dari suporter yang hadir, antusias emak emak serta mantan pemain RBAC yang menjadi panitia. momentum ini harus di manfaatkan, jangan sampai hilang, momentum untuk kebangkitan sepak bola di Desa Braja Asri,
Potensi Desa
POTENSI PERIKANAN DI DESA BRAJA ASRI
peluang budidaya ikan air tawar nampaknya masih sedikit yang melirik di desa Braja Asri. sektor ini masih sepi peminat, padahal budidaya ikan air tawar mempunyai potensi yang cukup menjanjikan jika melihat geografis yang ada.
beberapa faktor yang dapat mendukung budidaya ini di desa adalah :
Adanya Irigasi yang membelah desa
adanya saluran irigasi yang membelah desa bisa di pandang sebagai berkah dan potensial untuk di manfaatkan. penggunaan kolam bundar, kolam terpal sangat mungkin memanfaatkan saluran irigasi ini.
Mempunyai rawa yang cukup luas
daerah rawa yang ada di perbatasan desa dengan hutan juga sangat mungkin di jadikan sentra budidaya perikanan. kolam galian tanah sangat direkomendasikan di daerah ini.
jika kita amati sudah ada beberapa warga yang mengembangkan sektor perikanan di desa Braja Asri, bahkah sudah ada kelompok pembudidaya yang di bentuk tahun 2017 lalu. tugas kita sekarang adalah bagaimana potensi ini dapat dikembangkan dengan melibatkan lebih banyak lagi warga yang mengembangkannya untuk skala bisnis kelompok.
Berikur Proses Panen di salahsatu Kolam yang ada di Desa Braja Asri
POTENSI PERIKANAN DI DESA BRAJA ASRI
POTENSI PERIKANAN DI DESA BRAJA ASRI
POTENSI PERIKANAN DI DESA BRAJA ASRI
POTENSI PERIKANAN DI DESA BRAJA ASRI
Bahan Pendampingan, Berita, Pendamping Desa
Modul Pelatihan Pratugas Pendamping Desa 2017 – Bahan Pratugas PLD, PDP, PDTI dan TAPM– Seiring dengan telah diumumkannya hasil tes tertulis dan wawancara pendamping desa, maka tiap provinsi akan segera melaksanakan pelatihan pratugas sebagai bentuk orientasi tugas dan peningkatan kapasitas tenaga pendamping profesional untuk semua level. Dengan mengikuti pelatihan pratugas diharapkan tenaga pendamping mendapatkan bekal pengetahuan dan ketrampilan dalam melaksanakan tugas-tugas pendampingan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD). Peningkatan kapasitas Pendamping Desa menjadi salah satu faktor penentu keberhasilan pendampingan desa yang pada akhirnya akan menentukan pencapaian tujuan dan target pelaksanaan Undang-Undang Desa. Kapasitas Pendamping Desa yang dimaksud mencakup: (1) pengetahuan tentang kebijakan Undang-Undang Desa; (2) keterampilan memfasilitasi Pemerintah Desa dalam mendorong tatakelola Pemerintah Desa yang baik; (3) keterampilan tugas-tugas teknis sarana prasarana Desa; dan (4) sikap kerja yang sesuai dengan standar kompetensi pendamping profesional. Pelatihan pratugas bagi TAPM dan PDP/PDTI nantinya dilaksanakan oleh Satker Ditjen PPMD Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) dengan durasi waktu TAPM selaman 7 hari efektif dan PDP/PDTI selama 10 hari efektif. Sedangkan pelatihan pratugas bagi PLD dilaksanakan secara swakelola oleh Satker P3MD Provinsi dengan durasi waktu selama 7 hari efektif.
Kemendesa PDTT dengan dibantu oleh Konsultan Nasional Pengembangan Kapasitas Masyarakat Desa (KN-PKMD) serta Konsultan Nasional Pengembangan Program (KNPP) telah menyiapkan beberapa modul untuk pelaksanaan pelatihan pratugas tenaga pendamping profesional tahun 2017. Khusus posisi PDP dan PDTI saat pratugas nanti dibagi menjadi 2 kelas, yaitu kelas gabungan (PDP+PDTI) atau kompetensi umum (selama 6 hari) dan kelas kompetensi khusus (selama 4 hari) dimana pada hari ke-7 semua PDP dan PDTI akan pisah kelas (PDP kelas sendiri dan PDTI kelas sendiri) untuk diberikan penguatan materi tupoksi masing-masing. Dibawah ini adalah modul atau materi pelatihan yang nantinya akan disampaikan saat pratugas. Silahkan anda unduh pada link tautan dibawah masing-masing modul.
Demikian update terbaru tentang Modul Pelatihan Pratugas Pendamping Desa 2017. Semoga bisa menjadi bahan pembelajaran untuk persiapan pratugas nanti.
Top 5 Popular of The Week
-
POTENSI PERIKANAN DI DESA BRAJA ASRI peluang budidaya ikan air tawar nampaknya masih sedikit yang melirik di desa Braja Asri. sektor ...
-
Siapa yang tak nonton aksi TimNas U 16 yang sangat ciamik, Bagas dan Bagus serta Supriyadi yang mempunyai kecepatan berl...
-
Buku Tanya Jawab Seputar Dana Desa - Salah satu ketentuan penting dari Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa adalah hadirnya Dana...
-
Modul Pelatihan Pratugas Pendamping Desa 2017 – Bahan Pratugas PLD, PDP, PDTI dan TAPM – Seiring dengan telah diumumkannya hasil tes tert...
-
Perangkat Desa Tak Paham UU Desa Itu Salah Siapa ? - Jika ada yang bertanya, sudah pahamkah perangkat desa terhadap UU Desa 2014? Sudah...







