Semangat Pemuda Desa Yang Ingin Menjadikan Desa Tempat Kelahirannya Menjadi Labih Baik
SEO BLOG & TEMPLATES
PopularPost
Recent Post
Showing posts with label Bahan Pendampingan. Show all posts
Bahan Pendampingan, Dana Desa
Buku Tanya Jawab Seputar Dana Desa - Salah satu ketentuan penting dari Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa adalah hadirnya Dana Desa yang bersumber dari APBN. Dana Desa merupakan bentuk kongkrit pengakuan Negara terhadap hak asal-usul Desa dan kewenangan lokal berskala Desa. Dana Desa diharapkan dapat memberi tambahan energi bagi Desa dalam melakukan pembangunan dan pemberdayaan Desa, menuju Desa yang kuat, maju dan mandiri. Begitu penting dan strategisnya Dana Desa, sehingga wajar apabila Dana Desa mendapat perhatian sangat besar dari publik, karena nilai nominalnya yang relatif besar. Sementara banyak pihak yang merasa waswas terhadap kompetensi dan kapabilitas perangkat Desa dalam pengelolaan dana tersebut. Sepanjang tahun 2015, Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi telah mempelajari dan mengevaluasi berbagai kekurangan dan kelemahan dalam implementasi UU Desa, khususnya terkait Dana Desa. Hasilnya, kami masih menemukan banyaknya pertanyaan baik dari masyarakat Desa, Pemerintahan Desa, maupun stakeholders Desa. Umumnya pertanyaan tersebut berhubungan dengan aspek perencanaan, penggunaan, dan pertanggung-jawaban Dana Desa.
![]() |
| Buku Tanya Jawab Dana Desa |
Hal lain yang mendasar adalah pemahaman masyarakat dalam membedakan Dana Desa yang bersumber dari APBN dan Alokasi Dana Desa yang bersumber dari APBD. Penekanan terhadap perbedaan dua nomenklatur tersebut penting menjadi perhatian, bukan semata-mata karena alasan administratif ketatanegaraan, tetapi juga karena keduanya memiliki dasar filosofis yang berbeda.
Melalui buku ini, berbagai pertanyaan tentang Dana Desa yang paling sering diajukan oleh masyarakat Desa, perangkat Desa, maupun stakeholder Desa, akan diulas melalui jawaban-jawaban yang lugas dan opsional. Beberapa pertanyaan yang tampak ‘ringan’ dibahas secara eksploratif. Misalnya, kenapa Dana Desa tidak boleh digunakan untuk membangun kantor Desa, untuk seragam perangkat Desa, untuk membangun SD atau SMP, dan lain sebagainya.
Dengan demikian, buku ini disusun sebagai media sosialisasi Dana Desa sekaligus pedoman bagi masyarakat, Pemerintahan Desa, serta stakeholder Desa dalam mengelola Dana Desa sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Kami berharap hadirnya buku ini dapat memberikan kontribusi yang nyata dalam rangka melaksanakan visi pembangunan dan pemberdayaan Desa, yakni mewujudkan Desa yang kuat, mandiri, dan demokratis.
Bahan Pendampingan, Berita, Pendamping Desa
Modul Pelatihan Pratugas Pendamping Desa 2017 – Bahan Pratugas PLD, PDP, PDTI dan TAPM– Seiring dengan telah diumumkannya hasil tes tertulis dan wawancara pendamping desa, maka tiap provinsi akan segera melaksanakan pelatihan pratugas sebagai bentuk orientasi tugas dan peningkatan kapasitas tenaga pendamping profesional untuk semua level. Dengan mengikuti pelatihan pratugas diharapkan tenaga pendamping mendapatkan bekal pengetahuan dan ketrampilan dalam melaksanakan tugas-tugas pendampingan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD). Peningkatan kapasitas Pendamping Desa menjadi salah satu faktor penentu keberhasilan pendampingan desa yang pada akhirnya akan menentukan pencapaian tujuan dan target pelaksanaan Undang-Undang Desa. Kapasitas Pendamping Desa yang dimaksud mencakup: (1) pengetahuan tentang kebijakan Undang-Undang Desa; (2) keterampilan memfasilitasi Pemerintah Desa dalam mendorong tatakelola Pemerintah Desa yang baik; (3) keterampilan tugas-tugas teknis sarana prasarana Desa; dan (4) sikap kerja yang sesuai dengan standar kompetensi pendamping profesional. Pelatihan pratugas bagi TAPM dan PDP/PDTI nantinya dilaksanakan oleh Satker Ditjen PPMD Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) dengan durasi waktu TAPM selaman 7 hari efektif dan PDP/PDTI selama 10 hari efektif. Sedangkan pelatihan pratugas bagi PLD dilaksanakan secara swakelola oleh Satker P3MD Provinsi dengan durasi waktu selama 7 hari efektif.
Kemendesa PDTT dengan dibantu oleh Konsultan Nasional Pengembangan Kapasitas Masyarakat Desa (KN-PKMD) serta Konsultan Nasional Pengembangan Program (KNPP) telah menyiapkan beberapa modul untuk pelaksanaan pelatihan pratugas tenaga pendamping profesional tahun 2017. Khusus posisi PDP dan PDTI saat pratugas nanti dibagi menjadi 2 kelas, yaitu kelas gabungan (PDP+PDTI) atau kompetensi umum (selama 6 hari) dan kelas kompetensi khusus (selama 4 hari) dimana pada hari ke-7 semua PDP dan PDTI akan pisah kelas (PDP kelas sendiri dan PDTI kelas sendiri) untuk diberikan penguatan materi tupoksi masing-masing. Dibawah ini adalah modul atau materi pelatihan yang nantinya akan disampaikan saat pratugas. Silahkan anda unduh pada link tautan dibawah masing-masing modul.
Demikian update terbaru tentang Modul Pelatihan Pratugas Pendamping Desa 2017. Semoga bisa menjadi bahan pembelajaran untuk persiapan pratugas nanti.

